Pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2024 bertempat di Balai Desa Suruh telah dilaksanakan Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, LPMD, dan BUM Desa Adi Sangkara. Dalam acara ini, Kepala Desa Suruh, H. Agus Yulianto menyampaiakan bahwa anggaran yang turun ke Desa sudah ada aturan yang mendasari dalam penggunannya. Merujuk dari yang disampaikan oleh Kepala Desa, dalam proses penyusunan APBDesa berpedoman pada Peraturan Bupati Semarang Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025.
Inti dari Musyawarah Desa ini adalah Penyepakatan Penetapan Rancangan Peraturan Desa menjadi Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Suruh Tahun 2025 oleh BPD. <<fdr>>