Desa Suruh
Hari Raya Waisak
- Hari
- Jam
- Menit
- Detik
Kerupuk bawang ...
Susudele...
PENGERTIAN
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
ANGGOTA
Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.
Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama
TUJUAN
Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan :
KEDUDUKAN
Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Fungsi
Karang Taruna mempunyai fungsi :
KEPENGURUSAN
Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN
Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.
Kerupuk bawang ...
Susudele...
Hari ini | : | 238 |
Kemarin | : | 282 |
Total Pengunjung | : | 48.907 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 13.58.157.160 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.
Kerupuk bawang ...
Susudele...
Hari ini | : | 238 |
Kemarin | : | 282 |
Total Pengunjung | : | 48.907 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 13.58.157.160 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |